About The Event

Hakikat Pelibatan TNI
dalam Operasi Militer Selain Perang
Dalam Perspektif Kedaulatan Negara dan Negara Hukum
Penulis
Dr. Hariono, S.H., S.E., M.H.
Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.Hum.
Andi Raja Nasution, S.H., M.H.
Jumlah/Tebal Halaman
242 halaman
Ukuran Buku
17,6 x 25 cm / B5
ISBN
978-634-05-0815-4
Harga
Sekitar: Rp 110.000 – 135.000
Penerbit
UTama Press
Sinopsis Singkat
Di tengah dinamika global yang kian kompleks batas-batas tradisional antara ancaman militer dan non-militer kini semakin memudar, memaksa kita untuk meninjau kembali hakikat pertahanan dalam sebuah negara hukum. Buku ini hadir sebagai sebuah kajian mendalam yang menelisik dialektika antara peran militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan prinsip-prinsip kedaulatan serta supremasi hukum. Melalui penelusuran teoritis yang tajam, penulis membedah bagaimana keterlibatan TNI dalam ranah non-perang bukan sekadar instrumen teknis keamanan nasional melainkan sebuah manifestasi kekuasaan negara yang harus tetap berpijak pada koridor nomokrasi yang ketat.
Kehadiran karya ini tidak hanya menawarkan tinjauan normatif tetapi juga melakukan rekonstruksi konseptual terhadap bagaimana bentuk negara dan sistem pemerintahan memengaruhi pola pelibatan kekuatan bersenjata di wilayah domestik. Dengan mengintegrasikan teori kedaulatan negara dan teori negara hukum, penulis memberikan perspektif baru dalam memahami relevansi antara doktrin hukum dengan realitas temuan di lapangan. Penulis juga secara kritis memetakan faktor-faktor determinan yang memengaruhi efektivitas serta legalitas OMSP sehingga mampu menghadirkan sintesis yang jernih mengenai posisi militer dalam arsitektur keamanan nasional modern.
Buku yang berangkat dari penelitian disertasi ini merupakan referensi esensial bagi para akademisi, praktisi hukum, pengambil kebijakan strategis, hingga perwira militer yang ingin memahami batas-batas konstitusional dalam menjaga kedaulatan. Melalui paparan yang sistematis dan argumentatif, buku ini mengajak pembaca untuk merenungkan kembali bagaimana negara seharusnya menjaga keamanannya tanpa sedikit pun mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hakikat keadilan yang menjadi fondasi utama sebuah negara hukum. Inilah sebuah kontribusi intelektual yang berupaya menjaga keseimbangan antara kekuatan pertahanan dan kepastian hukum demi masa depan bangsa yang lebih berdaulat.
Sebuah karya reflektif dan strategis bagi akademisi, pembuat kebijakan, serta praktisi pertahanan dan keamanan—untuk membaca ulang peran militer di luar perang dalam kerangka negara hukum yang demokratis. (lee-5Mei2026)
